Terkait dengan teregister nya perkara atau sengketa hasil yang diajukan oleh Paslon No 2 di MK, KPU kota Bima akan segera mempelajari isi permohonan pemohon, menyusun jawaban dan juga menyiapkan dokumen alat bukti bersama Tim Penasehat Hukum yang ditunjuk.
Sementara untuk rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima terpilih, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bagi Kabupaten/Kota yang terdapat gugatan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi
(MK), maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan paling lambat 5 hari setelah proses sengketa di MK selesai.
”Tidak ada penundaan, KPU Kota Bima akan tetapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Amirul mukminin dikonfirmasi via telepon, Jum’at (3/1/2025), diikuti Jangkabima.