Dari hasil serangkaian penyelidikan serta penyitaan Barang Bukti bahwa terduga pelaku sudah memenuhi unsur di tingkatkan penyidikan untuk dilakukan upaya paksa (Penangkapan), setelah itu tim puma mencari informasi terkait keberadaan kedua pelaku , beberapa saat kemudian tim puma dibawah kendali Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin SH. Mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Renda Tim Puma yang tidak mau buruanya lepas Bergrak Cepat menuju TKP dan berhasil meringkus salah satu pelaku AR pada saat itu pelaku sedang Tidur Di Rumah miliknya.
Dihadapan petugas AR mengaku kalau aksi jahatnya dilakukan bersama rekannya AN dengan sigap tim puma kembali bergerak untuk meringkus pelaku Tepat pukul 01.50 Wita Tim Puma melakukan pengembangan dan Berhasil mengamankan pelaku AN Alias di Rumahnya Dusun Lawontu Desa Risa pada saat ditangkap pelaku tidak berkutik.
Setelah berhasil Mengamankan kedua pelaku tersebut, langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutunya.(B-Q01)