Dua Resedivis Spesialis Curanmor Ditangka Tim Puma Polres Bima

Kejadian yang Menimpa Abdul Gani Spd (58) Warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Rasana’e Timur Kota Bima ini terjadi 30 April 2020, S, bertempat di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima,” Terangnya Adib.

Lebih lanjut Adib menuturkan Sekitar Pukul 09.00 Wita korban ke sawahnya yang terletak di Desa Risa Sesampainya di Persawahan Desa Risa korban memarkirkan motor dan mencabut kuncinya, sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Lis Hijau miliknya di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa, setelah menyimpan motor miliknya korban menuju sawah miliknya, Datang kedua orang pelaku dan mengambil SPM milik Korban dengan cara dan atau peran kedua orang terduga Pelaku AR alias Cikita memutus Kabel Kontaknya dan menghidupinya, sedangan Rekanya AN Alias Adi memantau keadaan di Sekitar, setetelah berhasil melakukan aksi jahatnya keduanya membawa motor dan hendak menjualnya Di Kecamatan Monta kemudian upaya penjualan SPM oleh kedua pelaku tersebut gagal karena SPM tersebut di amankan oleh Anggota Tim Puma Polres Bima Kemudian pelaku dan Barang Bukti digelandang Menuju Mapolres Bima,” Jelasnya.

Selain melakukan pencurian SPM Supra X tersebut, kedua pelaku yang dikenal Licin ini juga melakukan pencurian SPM Scoopy yang mana kasus tersebut yang di proses dan atau dilakukan penyidikan dan Kasus Pencurian SPM Scoopy tersebut sudah P21 Dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku selam 1 tahun 3 bulan.