Fardiansyah menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di rumah salah satu warga di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 Poket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp.13.950 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Fardiansyah menyebutkan penangkapan YIJ berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu dan peredaran gelap narkoba jenis sabu.