Bima – Dua perempuan inisial DW dan WD asal Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Kamis (13/2/2025). Keduanya dibekuk karena kedapatan mengungsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan 2 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 paket sabu seberat 0,52 gram. Kemudian uang tunai diduga hasil jualan sabu sebesar Rp1,2 juta serta BB terkait lainnya.
Baca juga: