Bima -Polres Kabupaten Bima melalui Kasat Res Narkoba, Fardiansyah SH, mengatakan, M dan N itu bukan dilepas namun diserahkan atau dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan karena BB yang diamankan saat penangkapan bukan sabu-sabu melainkan tawas.
“Kita sudah melakukan pengujian sampel BB ke BPOM Mataram. Hasilnya tidak mengandung Amfetamin, Metamfetamin dan MDMA (Narkotika Gol I),” ucap Fardiansyah.