“Begitupun untuk tersangka M termasuk kasus baru dan yang bersangkutan dapat menjalani perawatan melalui rehabilitasi medis program rawat inap di RS Mutiara Sukma NTB,” terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, pada waktu bersamaan dilakukan gelar perkara penghentian perkara melalui mekanisme yakni Restorative Justice (RJ).
Kemudian pada Kamis (02/1/2025) personel Satresnarkoba melakukan serah terima kedua tersangka dengan pihak BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasirehabilitasi.
“Kedua warga yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di Tambe itu bukan dilepas. Tapi dilimpahkan ke BNNK Bima untuk menjalani rehabilitasi,” tutup Fardiansyah.
Disaat masyarakat gencar melawan peredaran narkoba. pihak kepolisian justeru melepas M (31) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo dan N (37) warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di Desa Tambe pada Selasa (24/12/2024), sekitar pukul 23.00 Wita lalu.