Bejat! Pelaku Setubuhi Anak di Bawah umur Hingga Melahirkan Anak

 

ILUSTRASI

BIMA, Berita NTB.-I (45), Pelaku menyetubuhi Anak di bawah umur secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB. Peristiwa ini telah di vonis oleh Jaksa  hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  Indonesia pada tahun 2020.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar