ILUSTRASI |
BIMA, Berita NTB.-I (45), Pelaku menyetubuhi Anak di bawah umur secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB. Peristiwa ini telah di vonis oleh Jaksa hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia pada tahun 2020.