Bejat! Pelaku Setubuhi Anak di Bawah umur Hingga Melahirkan Anak

 

ILUSTRASI

BIMA, Berita NTB.-I (45), Pelaku menyetubuhi Anak di bawah umur secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB. Peristiwa ini telah di vonis oleh Jaksa  hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  Indonesia pada tahun 2020.

Loading

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar