Kota Bima, (Berita NTB)– Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bima Kota Polda Nusa tenggara Barat (NTB), terhitung Senin (7/8/2023) ini, memberlakukan aturan baru uji praktek permohonan Surat Izin Mengendarai (SIM) sebagaimana aturan yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
Baca Juga…
Polda NTB Segera Terapkan Mekanisme Pembuatan SIM Yang Baru