MATARAM (BeritaNTB)- Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ditlantas Polda NTB segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Iklan
BACA JUGA..Biadab! Ayah di Kota Bima Perkosa Anak Kandung Hingga Berulang KaliĀ
Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim Sebelumnya.
Dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan.
BACA JUGA..Breaking News: Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Umum di Bima Sudah Masuk Tahap Persidangan