BIMA, (Berita NTB)-Penyidik Polres Bima melimpahkan berkas pemeriksaan 15 tersangka kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromamdi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba.
Sekitar Pukul 13.00 WITA Selasa (11/07/2023), penyidik Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.