DOMPU, (Berita NTB)- Seorang pria inisial MH alias Ovan warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, Pronvisi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pria berusia 31 tahun tersebut nekad menggelapkan 16 unit handphone pesanan counter Cahaya Timur, milik Irawan (37), yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa, Komplek Pasar Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasatreskrim Adhar, S.Sos., dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernomor polisi:LP/B/77/VI/2023/SPKT/PolresDompu/PoldaNTB, perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).