Kota Bima, (Berita NTB)- Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan narkotika dan miras, Senin (22/05/2023). Wakapolres setempat pimpinan langsung kegiatan yang juga dihadiri Staf Ahli Wali Kota, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kajari Bima, BNNK Cabang Bima, PWI Kota Bima, AJI Kota Bima, HMI Cabang Bima I.
Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan seperti sabu-sabu seberat 20,78 gram dan ganja seberat 10,08 gram.