Direktur CV Rahmawati Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siap Pasang Badan, Optimis Klien Tak Bersalah

MATARAM, BeritaNTB.COM- Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda NTB, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim Asal Sila Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana

H. Ibrahim dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka baru-baru ini.

Ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar