Kota Bima, BeritaNTB-Seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Penanae Kecamatan Raba- Kota Bima, diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim, Iptu Suratno mengungkap kronologi dugaan persetubuhan yang dilakukan MS.
Suratno mengatakan, awalnya korban tidur di kamar, kemudian terduga pelaku datang mengetuk pintu kamar, tetapi korban tidak mau membuka.