Terkait Dugaan Penyalahgunaan Paspor RI 48, Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Audiensi Dengan LP-KPK NTB

KOTA BIMA, BeritaNTB.com- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan audiensi dengan LP-KPK Bima NTB terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan dalam penerbitan Paspor RI 48 halaman, Seni (24/10/22).

Dihadiri oleh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Lalu Rijal Pebriyadi, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulindo Danu Saputra, pihak LP-KPK Bima NTB serta disaksikan oleh beberapa awak media.

“Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menyampaikan bahwa sekarang sudah tidak ada paspor 24 halaman lagi, sehingga hanya ada paspor 48 Halaman elektronik dan biasa yang sekarang sudah berlaku 10 Tahun bagi yang berusia diatas 17 tahun ataupun sudah menikah.