BIMA, BetitaNTB.Com- Kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Briptu MAR berlanjut. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak praperadilan anggota polri yang bertugas di Polres Dompu tersebut. Putusan itu dibacakan Hakim tunggal Burhanuddin Muhammad, Senin (26/9/2022). Hakim menyatakan menolak seluruh petitum yang dimohonkan Briptu MAR.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada permohon,” ucap Burhanuddin Muhammad dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan hakim, penyidik yang diwakilkan Bidkum Polda NTB membantah seluruh petitum yang diajukan Briptu MAR. Misalnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dinilai tidak sah dan cacat demi hukum.