BIMA, KB.-Masih ingat dengan penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa Minggu lalu oleh jajaran satuan narkoba Polres Bima Kabupaten. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91 gram yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR yang datang ke Bima bertujuan untuk bertemu dengan oknum aktivis berinisial DL. Disaat penangkapan tersebutpun DL berada di lokasi, diduga datang bersama sejumlah anggota satuan Narkoba yang melakukan penangkapan MAR
Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MAR sesungguhnya ?Berikut penjelasan kuasa hukum MAR, Nasarudin,SH kepada sejumlah awak media.Katanya, praperadilan yang ditempuh oleh pihaknya bersama keluarga MAR karena tidak terima Mar dijadikan tersangka oleh penyidik satuan narkoba Polres Bima Kabupaten yang dianggap merekayasa kasus hingga klinnya menjadi tersangka.
Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima.