Kota Bima, Berita- Tim Puma II Polres Bima Kota meringkus seorang pelajar inisial MH (18) warga asal Dusun Wila Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra menerangkan, awalnya korban dan pelaku berkenalan via WhatsApp, Senin (25/7/2022). Kemudian, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motornya menuju tempat tongkrongan di bukit gunung di Kelurahan Jatiwangi-Kota Bima.