Perkosa Anak Berusia 15 Tahun, Kakek Tua “Biadab” Diancam 20 Penjara

Bima, KB.-Kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres, AKBP Heru Sasongko S.I.K melalui Reskrim, AKP Masdidin SH dalam pengungkapan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek inisial AK (55) terhadap cucu kandungnya yang masih anak berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya) patut diapresiasi.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, hanya membutuhkan waktu satu hari untuk menetapkan AK sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima.

“Kerja keras Penyidik terkait kasus ini, Alhamdulillah telah membuahkan hasil yang sangat baik. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah sehari kasus ini dilaporkan secara resmi oleh ibu kandung korban,” Kata, AKP Masdidin, SH, Selasa (14/6/2022).

Dalam kasus ini, kakek tua “biadab”  diancam dengan hukuman 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Sedangkan ancaman hukuman pokok bagi AK terkait kasus ini adalah 15 tahun penjara. Namun ditambah sepertiga karena AK bertindak sebagai pengasuh korban.

https://kabarberitantb.com/kabupaten-bima/biadab-kakek-di-bima-tega-perkosa-anak-asuhnya-berusia-15-tahun/

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar