Dompu, KB.-Seorang perempuan asal Paruh Baya, Kabupaten Bima, berinisial NH ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, Selasa (5/4/2022). Ia ditangkap karena diduga menguasai barang haram Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH membenarkan telah mengamankan, NH karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Shabu.