Breaking News! Polres Bima Serahkan 2 Pemake Sabu-sabu ke BNNK

Bima -Polres Kabupaten Bima melalui Kasat Res Narkoba, Fardiansyah SH, mengatakan, M dan N itu bukan dilepas namun diserahkan atau dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima. Hal itu dilakukan karena BB yang diamankan saat penangkapan bukan sabu-sabu melainkan tawas.

“Kita sudah melakukan pengujian sampel BB ke BPOM Mataram. Hasilnya tidak mengandung Amfetamin, Metamfetamin dan MDMA (Narkotika Gol I),” ucap Fardiansyah.

Secara detail Ia menyebutkan, langkah yang telah dilakukan yakni. Pasca penangkapan melakukan tes urine terhadap M dan N. Hasil tes urine memang positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian selanjutnya memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji sampel BB tersebut.

“Tepatnya Senin (30/12/2024) melakukan gelar perkara dengan kesimpulan. A. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 Tahun 2009. B. Agar dilakukan assesy terpadu (AT),” urainya.

Pada Selasa (31/12/2024), sambung Kasat, berdasarkan surat rekomendasi hasil assesment berupa hukum dan medis. Tersangka inisial N merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu tingkat ringan dan harus menjalani perawatan melalui rehabilitasi program rawat jalan selama 8 kali pertemuan di klinik Pratama BNNK Bima.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar