KOTA BIMA- Penjabat (Pj) Walikota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ir. H. Mohammad Rum, MT menginstruksikan agar dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan atau pembeli yang tidak mematuhi harga acuan pembelian (HAP) jagung sebesar Rp.5 ribu per kilogram dengan kadar air 15 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, tertuang dalam bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP) Komoditas Jagung (29/04/2024) yang bersifat Sangat Penting.
“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hamper semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 tersebut,” kata Rum melalui keterangan tertulis, Selasa.
Surat Penjabat (Pj) Walikota Bima ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15 porsen sebesar Rp.5000 ditingkat Produsen/Petani oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.