BIMA, (Berita NTB)- Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk Penanganan Stunting. Kejaksaan pendampingan dan penyuluhan hukum itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak pada Senin, (6/11/ 2023).
Baca juga:
Pimpin Apel Gabungan, Aji Rum Diminta ASN Berkeja Profesional dan Tidak Terlibat Politik Praktis
• Edar Sabu, Dua Wanita di Bima Ditangkap Polisi
Tenandatangani Nota kesepahaman Rencana Aksi Perubahan Peningkatan Manajemen Kolaborasi Penanganan Stunting (MAKO NANTING), itu melalui Pemkab Bima diwakili Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, M,IP sedangkan Kejari diwakili oleh Kepala Kejari Dr. Ahmad Hajar.